Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat mengadakan kegiatan riung media (Media Gathering) Tahun 2021 dengan tema “Ngobrolin UU HPP Bareng Media” di Auditorium Harmoni Lantai 1 Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat (Jumat, 26/11).
Kegiatan berbentuk gelar wicara yang dihadiri oleh Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo dan Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Perpajakan, Dwi Astuti sebagai narasumber serta mengundang Ketua Tax Center Universitas Bina Nusantara, Levana Dhia Prawati sebagai moderator dan dihadiri 23 media massa dan 9 Tax Center.
Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat, Suparno, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan ini merupakan titik awal dalam salah satu upaya pemerintah untuk memulihkan perekonomian nasional. Pemulihan ekonomi akan lebih cepat jika ada sinergi antara pemerintah dan seluruh komponen masyarakat termasuk media masa dan tax center yang mendukung dari sisi publikasi dan edukasi.
Dalam kesempatan itu, Suparno juga menyampaikan bahwa realisasi penerimaan pajak yang berhasil dikumpulkan Kanwil DJP Jakarta Barat sudah mencapai sekitar Rp36 triliun hingga November 2021, atau 82% dari target tahun ini senilai Rp43,7 triliun. "Secara umum, kinerja penerimaan membaik didukung pulihnya aktivitas ekonomi dan meningkatnya kepatuhan wajib pajak," ujar Suparno. Adapun sektor dominan yang memberikan kontribusi terhadap penerimaan pajak adalah sektor perdagangan. Menurutnya, setoran pajak sektor tersebut menyumbang sekitar 50 % dari total penerimaan pajak.
Suparno tak lupa mengharapkan media dan akademisi membantu pemerintah meningkatkan kepatuhan kewajiban perpajakan di masyarakat melalui publikasi positif serta edukasi kesadaran pajak sejak dini. Pajak Kuat, Indonesia Maju.
- 23 views