
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kubu Raya melakukan penyitaan kepada Wajib Pajak di Desa Sungai Purun Kecil, Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah (Selasa, 16/11).
Penyitaan ini dilakukan oleh Jurusita Pajak KPP Pratama Kubu Raya didampingi oleh Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (P3) KPP Pratama Kubu Raya, disaksikan oleh 2 orang pegawai Seksi P3 KPP Pratama Kubu Raya. Penyitaan terhadap aset wajib pajak tersebut dilakukan karena tidak patuhnya Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban pajaknya. Objek penyitaan dari kegiatan ini adalah barang bergerak milik wajib pajak berupa Dump Truck.
Penyitaan dilakukan sesuai dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Proses sampai terjadinya tindakan penyitaan tersebut telah dilalui oleh Jurusita Pajak Negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mulai dari penagihan pasif berupa himbauan kepada Wajib Pajak untuk melunasi hutang pajaknya sampai dengan tindakan penagihan aktif yang diawali dengan penyampaian Surat Paksa kepada Wajib Pajak.
Penyitaan ini akan dilanjutkan dengan pelelangan yang akan bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) bila Wajib Pajak belum juga melunasi utang pajaknya. Namun Wajib Pajak cukup kooperatif dalam kegiatan kali ini sehingga proses penyitaan berlangsung dengan lancar.
Kegiatan penyitaan ini dilakukan dengan tetap mengikuti protokol kesehatan yang berlaku. KPP Pratama Kubu Raya terus berupaya melakukan penegakan hukum dan berkomitmen untuk bertindak tegas dalam menjalankan aturan terhadap penunggak pajak.
- 34 views