
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purbalingga mengadakan sosialisasi pelaporan pajak instansi pemerintah melalui aplikasi SPT Unifikasi bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Banjarnegara di aula Dinas Kesehatan Kabupaten Banjarnegara (Senin, 22/11).
Kegiatan ini dihadiri oleh 35 peserta yang berasal dari bendahara puskesmas se-Kabupaten Banjarnegara. Sosialisasi ini diadakan sebagai tindak lanjut implementasi e-Bupot instansi pemerintah yang mulai berlaku sejak 1 September 2021.
Materi perpajakan e-Bupot Unifikasi ini disampaikan oleh Tim Penyuluh KPP Pratama Purbalingga. Dalam paparannya, Sigit Kuncoro, Asisten Penyuluh KPP Pratama Purbalingga menyampaikan bahwa aplikasi e-Bupot adalah aplikasi berbasis web yang bertujuan agar bendahara instansi pemerintah lebih mudah dalam membuat dan melaporkan SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23/36, kepastian hukum atas keandalan dan status bukti pemotongan/pemungutan, pelayanan terhadap peaporan PPh Pasal 23/26 semakin meningkat dengan adanya one stop application, yaitu perhitungan pajak, pembuatan bukti pemotongan/pemungutan, pembuatan billing serta pelaporan dan penyampaian SPT Masa PPh ada pada satu pintu.
“Wajib pajak bendahara harus mempersiapkan identitas NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan/atau NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) untuk semua transaksi atas PPh pasal 23 dan/atau 26 saat pembuatan bukti pemotongan PPh,” pungkas Sigit.
Acara sosialisasi ini diakhiri dengan banyaknya pertanyaan yang terlontar pada sesi tanya jawab. Hal ini tentunya menjadi salah satu penanda bahwa para peserta sangat antusias dengan paparan materi yang diberikan.
Tim Penyuluh berharap dengan mengikuti sosialisasi ini bendahara puskesmas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara dapat memahami dan mengimplementasikan pembuatan e-Bupot PPh pasal 23/26 dengan baik dan benar.
- 16 views