Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Karanganyar Yulianto Dwi Wiyatmo menghadiri penandatanganan Nota Kesepakatan dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Karanganyar dalam rangka peresmian Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Karanganyar (Selasa, 16/11).

Acara penandatanganan dihadiri oleh Bupati Karanganyar, Yuliatmono beserta perangkat daerah dan kepala instansi yang termasuk dalam organisasi penyelenggara MPP. Gedung MPP Kabupaten Karanganyar berlokasi di Jl Ngaliyan, Kelurahan Lalung, Kecamatan Karanganyar.

Terdapat 24 instansi yang turut membuka gerai pelayanan di MPP Kabupaten Karanganyar, yang terdiri dari Kementrian, Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten di lingkungan Kabupaten Karanganyar. Dalam sambutannya Bupati Karanganyar menyampaikan melalui pendirian Mal Pelayanan Publik diharapkan masyarakat memperoleh kemudahan dalam pelayanan publik serta dapat menarik investor untuk berinvestasi di Karanganyar, sesuai dengan slogan Kabupaten Karanganyar tahun ini yakni “Maju dan Berdaya Saing”.

Kepala KPP Pratama Karanganyar, Yulianto Dwi Wiyatmo menjelaskan MPP Kabupaten Karanganyar merupakan salah satu wujud pengintegrasian pelayanan publik yang diberikan oleh Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah di lingkungan Kabupaten Karanganyar.

“KPP Pratama Karanganyar hadir sebagai upaya peningkatan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan, dan keamanan pelayanan. Terdapat 7 layanan yang akan di berikan  oleh KPP Karanganyar,” ungkap Yulianto.

Sesuai dengan PER-04/PJ/2019 tentang Layanan Pajak Tertentu Pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu, KPP Pratama Karanganyar memberikan pelayanan berupa:

  1. Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  2. Cetak ulang kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  3. Aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN)
  4. Pembuatan kode billing tanpa akun
  5. Informasi Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP)
  6. Konsultasi perpajakan
  7. Asistensi layanan mandiri.

Dengan adanya MPP ini masyarakat diharapkan memperoleh kemudahan dalam melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai wajib pajak sehingga dapat meningkatkan kepatuhan dari wajib pajak, khususnya yang di wilayah Kabupaten Karanganyar.