
Bertempat di ruang tamu Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel), Kepala Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel gelar audiensi dengan Plt. Bupati Musi Banyuasin (Muba) (Jumat, 19/11). Pertemuan ini merupakan silahturahmi Beni Hernedi selaku Plt. Bupati Muba yang baru dilantik Gubernur Sumatera Selatan pada 16 Oktober 2021 lalu.
Pada pertemuan tersebut turut hadir pejabat di lingkungan Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel yaitu Kepala Bidang P2Humas dan Kepala KPP Pratama Sekayu serta pejabat di lingkungan Kabupaten Muba yaitu Asisten I, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Kepala Komunikasi dan Informasi, Kepala Bagian Kerjasama, dan Kepala Bagian Protokol.
Beni Hernedi pada kesempatan tersebut menyampaikan keinginan adanya kerjasama dan dukungan dari DJP khususnya Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel terkait peningkatan kualitas sumber daya manusia di wilayah Muba. “Fokus kita adalah peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan vokasi agar selaras dengan kebijakan penyerapan tenaga kerja di daerah Muba,” ungkap Beni Hernedi.
Kepala Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel menyambut baik keinginan tersebut sekaligus menjelaskan saat ini pemerintah melalui Kementerian Keuangan yaitu DJP serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sedang mendorong keterlibatan dunia usaha dan dunia industri dalam mengembangkan kualitas sumber daya manusia melalui program Super Tax Deduction yaitu pemberian insentif keringanan pajak kepada yang perusahaan yang melakukan kerjasama dengan dunia pendidikan melalui bentuk praktik kerja atau pemagangan, pembelajaran maupun penyediaan fasilitas pelatihan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 128/PMK.010/2019.
“Perusahaan yang memanfaatkan Super Tax Deduction akan mendapatkan pengurangan penghasilan kena pajak dari biaya yang dipergunakan untuk penyelenggaraan kerjasama terkait penyediaan fasilitas pelatihan dan pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Romadhaniah.
- 13 views