Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ilir memberikan sosialisasi mengenai kewajiban bendahara pemerintah dan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) kepada karyawan TVRI Kalimantan Timur di Hotel Selyca Samarinda, Kota Samarinda (Kamis, 18/11).
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh kurang lebih 180 karyawan. Acara tersebut diselenggarakan dalam rangka persiapan pembuatan bukti potong 1721 untuk tahun pajak 2021 dan peningkatan kepatuhan penyampaian SPT Tahunan oleh karyawan.
- 14 views