
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Majene melakukan kunjungan kerja ke salah satu pengusaha penyedia pakan ternak yang berada di Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene (Rabu, 10/11). Kegiatan ini dilakukan sebagai tindaklanjut dari Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) sekaligus meningkatkan kepatuhan perpajakan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) yang ditemui di sepanjang Jalan Poros Majene – Mamuju.
Dalam kegiatan ini, KPP Pratama Majene diwakili oleh dua orang petugas yakni Jumiati dan Ibrahime. Keduanya mengunjungi pengusaha pakan ternak sekaligus melakukan wawancara dengan wajib pajak yang dikunjungi.
Dari hasil wawancara, salah satu pengusaha yang bernama Herlin mengaku telah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) namun belum memenuhi kewajiban perpajakannya yaitu pembayaran pajak PP 23.
Jumiati yang saat ini menjabat sebagai Account Representative (AR) KPP Pratama Majene menjelaskan mengenai hak dan kewajiban wajib pajak kepada pengusaha tersebut. “Setelah kami cek di sistem, Bapak telah punya NPWP dan terdaftar di kantor kami, namun Bapak belum menyetorkan pajak PP 23. Cara hitungnya sesuai dengan aturan PP 23, omset dikalikan tarif 0,5%,” ungkap Jumiati.
“Untuk pembayarannya, dibuat kode billing dulu pak. Bapak bisa akses M-Pajak atau ke kantor pajak untuk dibuatkan kode billingnya, setelah itu Bapak ke kantor pos atau bank terdekat untuk melakukan pembayaran,” jelas Ibrahime menambahkan.
Lebih lanjut petugas KPP Pratama Majene juga menjelaskan mengenai kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Wajib Pajak Orang Pribadi yang maksimal dilaporkan pada tanggal 31 Maret setiap tahunnya sejak terdaftar menjadi wajib pajak.
Pihak KPP Pratama Majene berharap diadakannya kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak untuk mematuhi kewajiban perpajakannya.
- 15 views