
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Enrekang melakukan edukasi perpajaka kepada Wajib Pajak pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) (Selasa, 16/11). Kegiatan edukasi ini dilaksanakan secara tatap muka di ruang Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Enrekang, Kabupaten Enrekang.
Kegiatan edukasi ini dilaksanakan pada pukul 11.00 WITA oleh pelaksana KP2KP Enrekang Elma Nurmezarah Takdir sebagai pemateri. Wajib pajak yang hadir sebgai peserta memiliki jenis usaha pedagang eceran barang rumah tangga, yang mana termasuk jenis Wajib Pajak pelaku UMKM. Pihak KP2KP Enrekang menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan agar wajib pajak tidak melupakan kewajiban perpajakannya.
Dalam edukasi tersebut, Elma menjelaskan bahwa Wajib Pajak pelaku UMKM memiliki beberapa kewajiban diantaranya pembayaran dan pelaporan pajak. Petugas KP2KP Enrekang pun juga mengingatkan para wajib pajak untuk tepat waktu dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya agar terhindar dari pengenaan sanksi.
“Kami mengingatkan kepada wajib pajak untuk melakukan memenuji kewajiban perpajakannya dengan tepat waktu. Pembayaran pajak agar dibayarkan paling lambat tanggal 15 bulan dan untuk pelaporan dilakukan paling lambat akhir bulan maret,” ujar Elma menjelaskan.
Lebih lanjut Elma mengungkapkan bahwa KP2KP Enrekang memiliki layanan perpajakan daring melalui whatsapp chat yang dapat memudahkan wajib pajak dalam memperoleh pelayanan, salah satunya permintaan kode billing.
Dari edukasi ini Elma berharap para wajib pajak baru menjadi semakin memahami kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi. Selain itu Elma pun berharap para wajib pajak baru tersebut bisa mengingatkan wajib pajak lainnya untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar.
- 16 views