Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Padang Aro memberikan sosialisasi bertajuk "Penyuluhan PP Nomor 23 Wajib Pajak UMKM" kepada para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di ruang edukasi KP2KP Padang Aro (Selasa, 9/10) dan (Rabu, 10/10).

Pemerintah menerbitkan Peraturan Nomor 23 tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan bagi pelaku UMKM. Yang dimaksud dengan UMKM disini adalah orang pribadi atau badan tertentu termasuk Perseroan Terbatas (PT), Perseroan Komanditer (CV), Firma, dan Koperasi yang memiliki peredaran bruto dibawah Rp 4.800.000.000,- dalam setahun. Namun tidak semua orang pribadi atau badan tertentu yang memiliki peredaran bruto dibawah Rp4.800.000.000,- dikenakan tarif pajak nomor 23 tahun 2018 tersebut. Ada yang dikecualikan, seperti penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.

Narasumber dalam pelaksanaan edukasi ini adalah Reginaldi, Kepala KP2KP Padang Aro. Reginaldi menjelaskan bahwa sebenarnya Peraturan Nomor 23 tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan bagi pelaku UMKM merupakan pajak yang sangat mudah perhitungan dan pelaporannya, hanya saja banyak para pelaku UMKM yang belum menyadari akan kewajiban perpajakan yang seharusnya mereka lakukan. Peraturan Nomor 23 tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan bagi pelaku UMKM dikenal dengan jargon “setengah persen, sepenuh hati”.

Peraturan Pemerintah ini merupakan pengganti Peratuhan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013. Perbedaan yang signifikan antara kedua peraturan ini adalah tarif pajak itu sendiri. Pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2013 tarif yang dikenakan adalah 1% sementara di peraturan pengganti yaitu Peraturan Nomor 23 tahun 2018 dikenakan tarif 0,5%.

Ada beberapa hal yang membedakan kedua peraturan ini, seperti batasan waktu. Pada PP Nomor 23 Tahun 2018, bagi orang pribadi batas waktu penggunaan peraturan ini adalah 7 tahun, bagi CV/Firma/Koperasi adalah 4 tahun, dan bagi PT adalah 3 tahun terhitung sejak peraturan ini berlaku untuk wajib pajak yang sudah lama terdaftar, dan untuk wajib pajak yang baru terdaftar maka terhitung sejak tahun pajak terdaftar.

Pada PP Nomor 46 Tahun 2013 tidak ada batasan waktu yang tercantum, dan jika batasan waktu untuk penggunaan peraturan pemerintah ini sudah tidak berlaku lagi, maka wajib pajak harus menggunakan tarif pajak progresif yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 17.

Penggantian peraturan ini merupakan dukungan pemerintah terhadap UMKM yang ada di Indonesia. Tidak dipungkuri bahwa UMKM juga mendorong kenaikan PDB di Indonesia. Pada tahun 2019 UMKM berkontribusi terhadap PDB sebesar 60%. Tentunya ini menunjukkan bahwa UMKM berpengaruh besar terhadap perekonomian Indonesia.

Pemberlakuan PP Nomor 23 Tahun 2018 ini dirasa dapat sedikit mengurangi beban pembayaran pajak untuk UMKM itu sendiri, sehingga memberikan kesempatan UMKM untuk dapat berkembang dan bertumbuh.Diharapkan kegiatan edukasi perpajakan ini dapat memberikan informasi serta edukasi kepada para pelaku UMKM khususnya terkait dengan perpajakan sehingga para pelaku UMKM dapat memahami dan lebih taat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.