Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bulukumba mengundang Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bulukumba sebagai salah satu narasumber dalam acara Business Development Services (BDS) yang diselenggarakan di Rumah Makan Sulawesi, Kabupaten Bulukumba (Rabu, 3/11).
Dalam kesempatan ini, Kepala Bapenda Kabupaten Bulukumba Andi Mappewali membawakan materi terkait kewaiban perpajakan daerah bagi UMKM. “Selain pajak pusat, pelaku usaha juga memiliki kewajiban perpajakan daerah dan seluruh pelaku usaha harus dapat membedakannya,” jelas Andi Mappewali dalam materinya.
Lebih lanjut Andi Mappewali pun menjelaskan mengenai jenis-jenis kewajiban perpajakan daerah dan perbedaannya dengan pajak pusat. Melengkapi penjelasan Andi, Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Bulukumba Freddy Halasan Butarbutar juga menyampaikan bahwa dalam transaksi-transaksi tertentu terdapat kewajiban pajak daerah dan pajak pusat yang harus dipenuhi oleh UMKM secara bersamaan, contohnya tekait pengalihan hak atas tanah dan bangunan.
Melalui pemaparan materi ini, pihak KPP Pratama Bulukumba berharap para pelaku UMKM dapat memahami perbedaan antara pajak pusat dan pajak daerah sehingga dapat menjalankan kewajiban perpajakannya secara tuntas.
- 38 views