KPP Penanaman Modal Asing Tiga (KPP PMA Tiga) memberikan edukasi Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang dilakukan secara daring melalui aplikasi telekonferensi Zoom Meeting di Aula KPP PMA Tiga, Kalibata, Jakarta (Selasa, 9/11). Kegiatan edukasi ini dikuti oleh 65 wajib pajak terpilih yang telah mendaftarkan diri sebelum acara dimulai.

Edukasi ini terbagi dalam dua sesi yang berlangsung selama kurang lebih 2,5 jam. Mengusung materi Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Edukasi ini disampaikan oleh Tim Fungsional Penyuluh KPP PMA Tiga.

Dalam sambutannya, Kepala  Seksi Pelayanan KPP PMA Tiga Andik Nashar Widodo mewakili Kepala KPP PMA Tiga menyampaikan bahwa pemerintah senantiasa berupaya memudahkan wajib pajak, salah satunya upaya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dengan memberikan kebijakan yang terarah di bidang perpajakan kepada wajib pajak.

"Semoga Bapak dan Ibu setelah mengikuti edukasi ini bisa memahami peraturan peraturan terbaru yang telah ditetapkan oleh pemerintah, sehingga perokonomian negara tetap tumbuh di tengah pandemi Covid-19," tutur Andik.