Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Barat menghelat Kegiatan Tax Gathering Tahun 2021 dengan mengundang Wajib Pajak yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Barat dan Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Barat di Aula Harmoni, Jalan Tomang Raya, Jakarta Barat (Selasa, 9/11).

Tax Gathering Kanwil DJP Jakarta Barat kali ini dilangsungkan secara marathon selama sebelas hari dimulai tanggal 9 November 2021 hingga nanti diakhiri tanggal 2 Desember 2021. Hal ini dimaksudkan agar jumlah Wajib Pajak dan peserta yang mengikuti kegiatan tidak melebihi kapasitas ruangan dan tetap menjaga jarak antar peserta sesuai dengan protokol kesehatan selama pandemi. Sebelum peserta memasuki ruang aula, dilakukan tes usap antigen terlebih dahulu untuk memastikan kondisi kesehatan peserta.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Suparno dalam sambutan dan paparannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada wajib pajak atas kontribusinya kepada negara melalui pajak. Dengan target penerimaan sebesar Rp43,7 triliun, Suparno mengajak wajib pajak terutama di wilayah Jakarta Barat untuk bergotong royong meningkatkan penerimaan pajak melalui kepatuhan perpajakan baik pelaporan maupun pembayaran. Wajib pajak patuh, maka Indonesia tangguh. Melihat tren perekonomian yang mulai menggeliat, diharapkan pajak yang dibayarkan akan meningkat. Kontribusi pembayaran pajak ini, menjadikan wajib pajak sebagai pahlawan masa kini, yang menopang pembangunan Indonesia.

Dalam kegiatan ini, disampaikan juga sosialisasi Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang baru saja disahkan Presiden Republik Indonesia (RI) yaitu Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 yang berlaku sejak tanggal 29 Oktober 2021. Materi sosialisasi disampaikan oleh Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Fathimati Zahra.