Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 149/PMK.03/2021 adalah perubahan kedua atas peraturan tentang insentif perpajakan Tahun 2021 dengan beberapa hal yang diubah diantaranya laporan realisasi dan penambahan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU). Wajib pajak diharapkan untuk mengikuti insentif yang diberikan pemerintah tersebut demi pemulihan ekonomi nasional.

Penjelasan tersebut disampaikan oleh Ratna Herawati, Kepala Seksi Pelayanan Kantor Pelayanan Pajak Madya Semarang (KPP Madya Semarang) dalam pembukaan acara edukasi perpajakan yang dilaksanakan secara daring melalui aplikasi zoom meeting di studio KPP Madya Semarang, Kota Semarang (Rabu, 10/11).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Delima Boru Manalu dan Bramantha Aditya Rangga selaku Penyuluh Pajak KPP Madya Semarang sebagai nara sumber. Acara yang dimulai pukul 10.00 waktu setempat ini dihadiri oleh 134 wajib pajak dan berlangsung selama 2 jam.

“Jenis insentif perpajakan yang diberikan masih sama, yaitu Pajak Penghasilan (PPh )21 Ditanggung Pemerintah (DTP), PPh final Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) DTP, PPh final jasa konstruksi penerima P3-TGAI DTP, Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh 22 Impor, pengurangan PPh 25, kemudian restitusi PPN dipercepat. untuk jangka waktu pemberian insentif perpajakan sampai dengan Desember 2021, namun, untuk penerima insentif mengalami perubahan atau lebih tepatnya penambahan,” jelas Delima.

Lebih lanjut Delima menjelaskan bahwa wajib pajak dengan kode KLU yang ditambahkan dalam lampiran PMK 149/PMK.03/2021 harus menyampaikan pemberitahuan. “Penyampaian pemberitahuan untuk dapat memanfaatkan insentif PPh Pasal 25 sejak masa pajak Oktober harus disampaikan paling lambat tanggal 15 November 2021, lalu untuk restitusi PPN dipercepat masa pajak Oktober 2021 sampai dengan Desember 2021 disampaikan paling lambat 31 Januari 2022,” papar Delima.

“Terkait dengan insentif PPN yaitu restitusi dipercepat, yang harap diperhatikan adalah bahwa SPT Masa PPN untuk masa pajak Oktober sampai dengan Desember 2021 disampaikan paling lambat 31 Januari 2022, termasuk pembetulannya” jelas Bramantha.

Adapun perubahan lain dari aturan ini adalah terkait jangka waktu laporan realisasi PPh DTP. “Bila aturan sebelumnya yaitu PMK 82/PMK.03/2021, atas laporan realisasi pemanfaatan insentif pajak mulai Januari hingga Juni dapat dilakukan pembetulan sampai dengan 31 Oktober 2021, namun dalam aturan terbaru ini dapat dilakukan pembetulan laporan realisasi sampai dengan 30 November 2021, ada relaksasi” jelas Bramantha.

Kegiatan edukasi ini berlangsung interaktif, puluhan pertanyaan disampaikan oleh wajib pajak peserta edukasi. Salah satu pertanyaan wajib pajak adalah terkait insentif PPh Pasal 22 impor yaitu langkah yang harus dilakukan apabila KLU wajib pajak tidak termasuk dalam lampiran PMK 149/PMK.03/2021.

“Apabila ternyata KLU  wajib pajak tidak ada dalam lampiran PMK ini, tidak perlu khawatir, masih dapat mengajukan Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 22 impor sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-21/PJ/2014, permohonan nya disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP),” jawab Delima.

Salah satu penanya dalam acara ini adalah perwakilan dari PT Fortuna Graha Sentosa, Yoshen Danun. Yoshen menanyakan terkait pelaporan realisasi apabila seorang istri selaku penerima penghasilan yang mendapat insentif PPh Pasal 21 namun memakai NPWP suami.

Bramantha menjelaskan bahwa apabila istri menggunakan NPWP suami dapat mencantumkan nama suami sebelum nama istri. “Misalnya nama pegawai penerima penghasilan adalah Maria, menggunakan NPWP suami Mario, maka penulisan di bagian nama menjadi Mario//Maria, ada garis miring ganda dan jangan lupa, NPWP dipastikan benar,” jelas Bramantha.

Sebagai penutup, Delima menambahkan bahwa kegiatan edukasi perpajakan akan rutin dilaksanakan oleh KPP Madya Semarang sebagai wujud komitmen Direktorat Jenderal Pajak dalam meningkatkan pengetahuan wajib pajak.