Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Penajam melakukan kunjungan kerja ke lokasi usaha Wajib Pajak di wilayah kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser (Selasa, 09/11).
Kegiatan kunjungan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan edukasi perpajakan terkait hak dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan serta menindaklanjuti perihal Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) yang telah dikirim sebelumnya.
"Kegiatan ini dilakukan karena SP2DK yang telah dikirim kepada wajib pajak belum mendapatkan respon balasan, sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku, SP2DK wajib dibalas oleh wajib pajak dalam 14 hari kerja," jelas Khariz Dwi Prasetyo.
Dengan adanya kegiatan ini, KPP Pratama Penajam berharap dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan peraturan perpajakan yang berlaku.
- 15 views