Dalam rangka meningkatkan kepatuhan wajib pajak, tim Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nunukan mewakili Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tarakan menyampaikan Surat Paksa kepada beberapa wajib pajak di Kab. Nunukan (Kamis, 4/11).

"Penyampaian Surat Paksa kali ini diberikan kepada Wajib Pajak Badan yang memiliki objek pajak untuk Pajak Bumi dan/atau Bangunan sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan, dan sektor lainnya yang tidak melaksanakan kewajiban perpajakan untuk membayar sanksi atau denda di bidang perpajakan," jelas petugas KP2KP Nunukan Selamet.

Ajidin, salah satu petugas KP2KP Nunukan berhasil menemui masing-masing staf dari perusahaan-perusahaan tersebut. Dalam penyampaian tersebut, keseluruhan perwakilan wajib pajak tersebut bersedia menandatangani berita acara penyampaian Surat Paksa.