Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Jakarta Pluit mengadakan kelas pajak di ruang rapat KPP Pratama Jakarta Pluit (Selasa, 2/11). Kelas pajak dilaksanakan dalam rangka mengedukasi wajib pajak baru, yang merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi non karyawan untuk mengisi serta melaporkan SPT Tahunan.
Kelas Pajak diikuti 10 orang wajib pajak berlangsung selama 2 jam dipandu Pasu Sibarani Fungsional Penyuluh Pajak serta Endra Catur Asisten Penyuluh Pajak. Kegiatan dibuka dengan pretest, penyampaian materi, sesi tanya jawab diakhiri posttest dan pengisian kuesioner oleh para peserta.
KPP Pluit berharap dengan kelas pajak ini, wajib pajak segera melaporkan SPT Tahunan sehingga kewajiban perpajakan mereka dapat terpenuhi.
- 10 views