Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II meresmikan tax center yang ke-19 di Cilacap, tepatnya di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Muhammadyah Cilacap (Selasa,16/11).
Peresmian ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kanwil DJP Jawa Tengah II dengan STIE Muhammadiyah Cilacap. Penandantanganan dilakukan oleh Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo dan Ketua STIE Muhammadiyah Cilacap Tri Nurindahyanti Yulian.
Slamet Sutantyo mengatakan bahwa bagi perguruan tinggi, keberadaan tax center diharapkan mampu memberikan pencerahan, penerangan maupun penjelasan yang memadai mengenai pajak secara utuh baik pemahaman arti pentingnya pajak, ketentuan dan prosedur administrasi pemenuhan kewajiban perpajakan kepada internal stakeholdernya yaitu unit maupun lembaga pendidikan, para dosen dan mahasiswa.
Bagi eksternal stakeholder misalnya mitra Perguruan Tinggi, pelaku usaha UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) sekitar kampus, tax center dapat berperan sebagai pusat edukasi dan informasi dengan melakukan kegiatan seperti klinik perpajakan dan sosialisasi perpajakan sehingga mereka mampu menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar.
“Kami pun berharap, kerja sama yang telah disepakati ini dapat bermanfaat, baik bagi para pihak maupun kepada masyarakat luas,” ungkap Slamet.
Ketua STIE Muhammadiyah Cilacap Tri Nurindahyanti Yulian menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya kepada DJP karena sudah bersedia berkolaborasi menyokong Tax Center di STIE Muhammadiyah Cilacap. "Saya mewakili perguruan tinggi dan yayasan mengucapkan terima kasih, khususnya kepada Kanwil DJP Jawa Tengah II karena sudah memberi kami kesempatan untuk berkolaborasi menggerakan tax center kami," ungkap Tri.
- 18 views