
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II bekerja sama dengan Metta 104,7 FM menyelenggarakan bincang pajak dengan mengangkat tema "Pajak bagi Usaha Online" di Surakarta (Kamis, 11/11). Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Tengah II Weika Wintari dan Surono menjadi narasumber dalam bincang pajak ini.
Di awal acara Wieka menjelaskan tentang definisi bisnis online. Ia mengatakan bahwa bisnis online adalah bisnis yang dijalankan melalui internet. Artinya, aktivitas bisnis seperti jual-beli, pelayanan kepada konsumen, promosi, dan sebagainya dilakukan secara daring (online).
“Dan yang menarik di bisnis online adalah kita bisa menjual berbagai jenis produk melalui bisnis online. Mulai dari barang, jasa, hingga produk digital. Bahkan, tak ada batasan dari mana calon konsumen produk untuk tersebut," ungkap Wieka.
"Dengan bisnis online kita tidak perlu membuka toko atau ruko seperti pada bisnis offline. Kita cukup menjalankan bisnis melalui website toko online, media sosial, atau marketplace. Kita juga bisa mengelola bisnis tersebut dari rumah, atau dimanapun kita inginkan. Jadi kita tak perlu mengeluarkan banyak modal untuk memulai sebuah bisnis,” tambahnya.
Sedangkan untuk aspek perpajakannya, Surono menjelaskan bahwa secara garis besar untuk pajak usaha online dan konvensional tidak ada perbedaan. Usaha offline dipungut PPN atas sewa tanah/bangunan oleh yang menyewakan bangunan/toko tersebut yang selanjutnya disetor ke negara. Sedangkan usaha online, karena tidak menyewa toko maka tidak ada PPN atas sewa toko, tetapi seandainya menggunakan jasa market place, kemungkinan atas potongan admin yang dikenakan disitu yang merupakan penggantian dari pemeliharaan infrastruktur ada unsur PPN.
Surono kemudian menjelaskan bahwa terhitung mulai 1 Juli 2020, pemanfaatan barang tidak berwujud maupun jasa dari luar Indonesia di dalam Indonesia melalui perdagangan yang menggunakan sistem elektronik (Perdagangan melalui Sistem Elektronik disingkat PMSE) akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Yang menjadi pemungut pajaknya ialah para pelaku usaha PMSE. Pemungut pajak ini ditunjuk oleh pemerintah (Menteri Keuangan melalui Dirjen Pajak).
“Penunjukan sebagai Pemungut PPN PMSE mulai berlaku awal bulan berikutnya setelah tanggal ditetapkan keputusan penunjukannya Sedangkan pemungut PPN PMSE diberikan nomor identitas sebagai sarana administrasi perpajakan,” pungkasnya.
- 43 views