Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Masamba melaksanakan kegiatan edukasi perpajakan mengenai tata cara pengisian dan pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan formulir 1770 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (Senin, 25/10). Kegiatan ini berlangsung secara tatap muka di ruang aula KP2KP Masamba, Kabupaten Luwu Utara.
Dalam kesempatan ini, petugas penyuluh pajak KP2KP Masamba menyampaikan edukasi mengenai tata cara pengisian SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi sekaligus jangka waktu pelaporan dan sanksi yang timbul akibat keterlambatan pelaporan. Melalui kegiatan ini, pihak KP2KP Masamba berharap dapat meningkatkan pemahaman dan kepatuhan wajib pajak di wilayah kerjanya.
- 11 views