Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bontosunggu melakukan kampanye penggunaan aplikasi M-Pajak pada Wajib Pajak UMKM (Senin,18/8). Sosialisasi aplikasi M-Pajak ini diberikan pada wajib pajak yang berkunjung serta wajib pajak yang berada di sekitar lokasi KP2KP Bontosunggu, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.
Kepala KP2KP Bontosunggu Aries Harto Malik menyampaikan harapannya bahwa melalui sosialisasi ini wajib pajak yang berada di wilayah kerja kantornya dapat memperoleh informasi mengenai kemudahan dan manfaat yang diberikan oleh M-Pajak. “Diluncurkannya aplikasi M-Pajak, kami dari pihak DJP ingin memberikan kemudahan dalam pembuatan kode billing (e-billing) sebelum membayar pajak dan menyediakan fitur tenggat pajak untuk mengingatkan wajib pajak mengenai batas waktu penyetoran dan pelaporan pajak,” jelas Aries.
Aries juga menjelaskan bahwa aplikasi M-Pajak ini memiliki banyak unggulan lainnya diantaranya menyediakan kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) elektronik yang bisa diakses pada menu profil, menu pencarian peraturan, dan menemukan informasi mengenai kantor pajak terdekat dari posisi GPS ponsel melalui peta yang terintergrasikan dalam aplikasi ini.
Lebih lanjut pihak KP2KP Bontosunggu berharap bahwa dengan hadirnya aplikasi M-Pajak ini, wajib pajak dapat memperoleh altenatif dalam melaksanakan kewajiban perpajakanya. M-Pajak sendiri dianggap dapat memberikan layanan mudah, cepat dan personal kepada seluruh wajib pajak yang dapat diakses kapan saja dan di mana saja dengan tampilan aplikasi user friendly.
- 12 views