Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kisaran melaksanakan pemeriksaan dalam rangka menindaklanjuti permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Kamis, 7/10). Tim dari KPP Pratama Kisaran diterima oleh anak sekaligus ahli waris dari wajib pajak.
Kegiatan dilakukan oleh petugas pemeriksa pajak KPP Pratama Kisaran yang dipimpin oleh Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan Teddy Ferdian. Kegiatan bertujuan untuk memastikan apakah wajib pajak telah memenuhi syarat untuk dilakukan penghapusan NPWP. Dalam kegiatan tersebut, petugas pemeriksa pajak meminta informasi dari ahli waris wajib pajak dan melakukan pengamatan langsung di lokasi usaha wajib pajak.
- 24 views