Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang kembali menyelenggarakan kegiatan kelas pajak terkait Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Surat Pemberitahuan (SPT) Unifikasi bagi Instansi Pemerintah secara daring di KPP Pratama Bontang, Kota Bontang (Kamis, 21/10). Pada kesempatan kali ini, Fungsional Penyuluh Pajak Heryoni Ramadhani berkesempatan mennjadi narasumber utama dalam kegiatan ini.

"Peserta terdiri dari puluhan bendaharawan Instansi Pemerintah di Kota Bontang. Dikarenakan jumlah bendaharawan instansi pemerintah Kota Bontang tidak sedikit, maka penyelenggaraan kelas pajak terkait tema ini akan dibagi ke dalam beberapa gelombang. Gelombang pertama dilaksanakan pukul 09.00 WITA sampai dengan pukul 11.00 WITA," jelas Heryoni.

Partisipan yang mendaftarkan diri untuk kelas pajak gelombang I, diantaranya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bontang, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Bontang, Kantor Camat Muara Ancalong, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Kepegawaian dan PSDM, Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan, Badan Pusat Statistik Kutai Timur, Dinas Kesehatan Kota Bontang, Dinas Lingkungan Hidup, dan MTS Negeri Kutai Timur.

Dalam kelas pajak ini, Heryoni memberikan edukasi kepada para bendaharawan agar dapat memahami dan menerapkan SPT Unifikasi yang mulai diterapkan sejak September 2021. Para peserta diajak memahami pemaparan dari narasumber dan memberikan feedback berupa pertanyaan terkait hal yang kurang mereka pahami pada saat sesi tanya jawab.