Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Bandung kali ini menyita aset Wajib Pajak Badan PT X berupa dua unit ruko di Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung (Selasa, 26/10). Dua unit ruko tersebut diperkirakan bernilai  Rp7 milyar dengan masing masing ruko memiliki luas 101 m2 dan 99 m2.

PT. X tersebut diketahui memiliki utang pajak sekitar Rp8,7 milyar. Atas utang pajak tersebut wajib pajak telah mengakui dan berkomitmen untuk melunasi seluruh utang pajaknya. Wajib Pajak berharap melalui kegiatan penyitaan ini mampu melunasi utang pajaknya setelah melalui proses lelang.

Kepala KPP Madya Dua Bandung Fery Corly menyampaikan bahwa tindakan penagihan aktif merupakan pelaksanaan PMK-189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar. Namun demikian, KPP Madya Dua Bandung selalu mengutamakan kegiatan penagihan persuasif berupa komunikasi dan konseling kepada wajib pajak dan menjadikan penagihan aktif sebagai langkah terakhir.

“Sebelum kami sita ruko ini kami telah melakukan tindakan-tindakan lainnya, antara lain konseling, penyampaian surat teguran, penyampaian surat paksa, sampai dengan pelaksanaan sita ini,” jelas Heny, JSPN KPP Madya Dua Bandung.

Heny berharap melalui kegiatan ini mampu memberikan efek jera kepada penanggung pajak yang memiliki kewajiban pembayaran pajak, sehingga penerimaan negara dapat tercapai secara optimal untuk pembangunan Indonesia semakin maju.