
Tim Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malinau melakukan wawancara kepada pemilik objek pajak berupa tiga bangunan toko dengan dua lantai di wilayah Malinau Kota, Kab. Malinau (Selasa, 19/10). Tim tersebut terdiri dari Dewi Setya Swaranurani dan Samuel Febrianto, pelaksana KP2KP Malinau. "Wajib pajak memiliki potensi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) dan Pajak Usaha Menengah Kecil Mikro (UMKM) 0,5%," jelas Dewi.
Pada kegiatan ini, Tim KP2KP Malinau mendapat penjelasan dari wajib pajak mengenai proses bisnisnya dalam hal penyewaan toko, omzet penjualan yang didapat dari menjual pakaian, dan biaya total pembuatan ruko (rumah toko). Wajib pajak mengaku telah rutin melakukan pembayaran PPh Final sebesar 0,5 % dan melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Untuk PPN KMS, wajib pajak akan segera melaksanakan kewajiban perpajakannya. Wajib pajak juga bertanya mengenai apa saja yang harus Ia lakukan terkait kewajiban PPN KMS yang dikenakan terhadap bangunannya.
“Dalam pengenaan PPN KMS, wajib pajak perlu menghitung luas bangunan. Apabila luas bangunan lebih dari 200 meter persegi, maka bangunan dikenakan PPN KMS. Wajib pajak juga perlu membuat rencana anggaran biaya, menyetorkan PPN KMS setiap bulannya, dan melaporkan PPN KMS yang telah disetor,” jelas Dewi.
Data dan informasi yang diperoleh oleh Tim KP2KP Malinau ini selanjutnya akan dibuatkan laporan Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) dan diteruskan kepada Tim Kantor Pelayanan Pajak (KPP)Pratama Tanjung Redeb untuk ditindaklanjuti. KP2KP Malinau berharap dengan dihadirkannya KKPDL ini, dapat membantu KPP Pratama Tanjung Redeb dalam penggalian potensi wajib pajak dan dapat menambah penerimaan serta kepatuhan pajak.
- 36 views