
Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Balikpapan Timur Rahmatullah memberikan sosialisasi terkait perpanjangan jangka waktu pemberian insentif pajak yang dilaksanakan secara daring di KPP Pratama Balikpapan Timur, Kota Balikpapan (Jumat, 15/10). Kegiatan ini Ia lakukan untuk memberikan informasi teraktual kepada para wajib pajak khususnya para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
"Dilatarbelakangi oleh adanya perubahan peraturan yang semula diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.03/2021 menjadi PMK-82/PMK.03/2021. Perubahan ini dilakukan untuk menambahkan peraturan terkait perpanjangan jangka waktu pemberian insentif pajak dan penyesuaian kriteria penerima insentif," jelas Rahmatullah.
Lebih lanjut, Rahmatullah juga menjelaskan bahwa, di dalam PMK tersebut ada beberapa jenis pajak yang mendapatkan insentif pajak, yaitu Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, Insentif berdasar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018, PPh Final Jasa Konstruksi, PPh Pasal 22 Impor, Angsuran PPh Pasal 25, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
“Sosialisasi kali ini berfokus pada insentif PP 23 Tahun 2018 dikarenakan tingginya antusias wajib pajak terkait UMKM yang sering berkonsultasi via whatsapp,” ujar Rahmatullah meneruskan. KPP Pratama Balikpapan Timur berharap dengan terlaksananya sosialisasi ini, dapat memberikan informasi yang terbaru dan dapat membantu para wajib pajak pelaku UMKM sehingga tujuan PMK 82/PMK.03/2021 dapat terwujud.
- 44 views