
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kisaran bekerja sama dengan KPP Madya Medan memberikan konseling terkait pelunasan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan di Ruang Rapat KPP Madya Medan, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, Sumatera Utara (Kamis, 15/10). Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya persuasif kepada wajib pajak untuk melakukan pelunasan tunggakan PBB atas cabang usaha wajib pajak yang terdaftar di KPP Pratama Kisaran.
Kegiatan dilaksanakan di KPP Madya Medan dikarenakan kantor pusat wajib pajak terdaftar di KPP Madya Medan. Alamat kantor pusat wajib pajak sendiri saat ini sedang digunakan oleh direksi dan keluarganya untuk isolasi mandiri karena terdampak COVID-19.
Tim dari KPP Pratama Kisaran dipimpin oleh Kepala KPP Pratama Kisaran Maman Surahman dan didampingi oleh perwakilan dari Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara II dan Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Kisaran. Kegiatan bertujuan untuk mengajak wajib pajak agar segera melunasi tunggakan PBB, khususnya untuk wajib pajak sektor Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, Pengusahaan panas bumi, Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dan sektor Lainnya yang saat ini dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Dalam kegiatan tersebut, tim dari KPP Pratama Kisaran bertemu dengan perwakilan wajib pajak. Tim dari KPP Pratama Kisaran berdiskusi terkait kewajiban pelunasan tunggakan pajak dan komitmen wajib pajak untuk melunasi tunggakan pajak. Perwakilan wajib pajak juga menjelaskan kondisi wajib pajak terkait dengan tunggakan PBB ini. Kegiatan berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan.
- 25 views