
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pangkajene melakukan kunjungan kerja ke tempat usaha wajib pajak pelaku UMKM yang berlokasi di wilayah Kecamatan Labakkang, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Senin, 18/10). Kunjungan kerja ini untuk memberikan asistensi pada wajib pajak terkait pengisian dan penyampaian pelaporan SPT Tahunan 1770.
Dalam kesempatan ini, Tim KP2KP Pangkajene yang terdiri dari tiga orang petugas mendatangi tiga kelurahan yang ada di Kecamatan Labakkang yakni Kelurahan Kanaungan, Kelurahan Gentung, dan Kelurahan Kassiloe. Selain pemberian asistensi SPT Tahunan, tim dari KP2KP Pangkajene juga melakukan penggalian potensi pajak dan secara langsung memberikan asistensi pembuatan kode billing.
Burhanuddin salah satu petugas KP2KP Pangkajene menjelaskan terdapat sepuluh wajib pajak yang diberi edukasi dalam kunjungan kerja tersebut. Pihaknya melanjutkan bahwa kunjungan dinas ini tentunya dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker dan menjaga jarak.
“Jadi kami datang dengan tujuan untuk mengingatkan saudara agar melaksanakan kewajiban perpajakan, yaitu melaporkan dan melakukan pembayaran,” tutur Burhanuddin kepada wajib pajak yang dikunjungi.
Bagi wajib pajak yang sudah tidak memenuhi syarat subjektif dan/atau syarat objektif, petugas KP2KP Pangkajene pun menyarankan untuk mengajukan permohonan Non Efektif (NE). Karena wajib pajak yang berstatus aktif masih memiliki kewajiban untuk melakukan pelaporan.
Burhanuddin menuturkan, masih banyak wajib pajak yang tidak menyadari kewajibannya karena manfaat pembayaran pajak tidak langsung diterima. Oleh karena itu pihak KP2KP Pangkajene berharap melalui edukasi perpajakan yang dilakukan secara terus-menerus ini dapat meningkatkan kepatuhan perpajakan yang berpengaruh baik pada pembangunan di berbagai sektor kehidupan di Indonesia.
- 14 views