Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tebing Tinggi melakukan kunjungan kepada wajib pajak untuk melakukan penggalian potensi pajak di  Desa Pantai Cermin Kiri Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara (Rabu, 15/9).  

Pada kegiatan tersebut, Account Representative (AR) dan pelaksana dari Seksi Pengawasan IV KPP Pratama Tebing Tinggi meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak atas kewajiban perpajakan wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Permintaan penjelasan ini juga disertai dengan pemberian Surat Permintaan Penjelasan Dan Keterangan (SP2DK) yang diterbitkan oleh KPP Pratama Tebing Tinggi yang didalamnya terdapat hasil penggalian potensi dari AR atas wajib pajak.