
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau (Kanwil DJP Kepri) melakukan edukasi tentang pajak digital melalui webinar nasional secara daring yang diselenggarakan oleh Universitas Putra Batam (UPB) bekerja sama dengan Kanwil DJP Kepri dan Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I) di Batam, Kepulauan Riau (Sabtu, 16/10).
Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Kepri Herman Eka Putra, Dosen prodi Akuntansi UPB Dian Efriyanti, dan Praktisi AKP2I DKI Jakarta Sutan R.H. Manurung menjadi pembicara pada seminar ini yang bertujuan untuk menginformasikan perkembangan terkini pajak di era digital bagi mahasiswa dan para praktisi perpajakan.
Herman menyampaikan tentang layanan digital perpajakan, Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), e-commerce, pajak untuk influencer dan Automatic Exchange of Information (AEoI). “e-registration, e-SPT, e-filing, e-billing, e-faktur dan e‑bupot adalah beberapa layanan digital yang dapat digunakan wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan mudah dan cepat,” terang Herman.
“e-reg digunakan untuk membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online, dengan e-filing wajib pajak melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan) secara online dan real time, e-billing membantu mendapatkan kode billing yang dibutuhkan untuk melakukan pembayaran pajak secara online dan e-bupot adalah format digital untuk bukti pemotongan pajak,” tambah Herman.
Herman juga menjelaskan tentang pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pemanfaatan produk digital luar negeri lewat PMSE. PPN sebesar 10% dikenakan atas pembelian produk dan jasa digital dari pedagang atau penyelenggara PMSE yang berlaku mulai Juli 2020. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi semua pelaku usaha, di dalam maupun luar negeri, baik konvensional maupun digital. Di seminar ini Herman juga menjelaskan mengenai perlakuan perpajakan atas e-commerce dan pajak atas penghasilan influencer.
AEoI menjadi tema terakhir yang disampaikan Herman. DJP berwenang untuk mendapatkan informasi secara langsung dari pihak lembaga keuangan untuk periode satu tahu kalender yang paling sedikit memuat informasi tentang identitas pemegang rekening keuangan, nomor rekening keuangan, identitas lembaga jasa keuangan, saldo atau nilai rekening dan penghasilan terkait dengan rekening keuangan.
Aturan ini merupakan “senjata” yang ampuh bagi DJP untuk mendapatkan tambahan informasi keuangan, khususnya dalam mendapatkan tambahan setoran pajak dari para wajib pajak yang belum melaporkan harta ataupun penghasilan dalam SPT Tahunan secara benar.
- 32 views