Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanjung Selor melaksanakan kunjungan ke salah satu perkebunan kelapa sawit milik wajib pajak yang berada di Pantai Indah, Kelurahan Bumi Rahayu, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan (Selasa, 12/10). Pada kunjungan ini, KP2KP Tanjung Selor melakukan verifikasi lapangan atas tindak lanjut permintaan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Dalam pengujian di lapangan, petugas menguji kesesuaian antara data dan informasi dalam dokumen persyaratan yang diajukan dengan keadaan dan kondisi yang sebenarnya di lapangan.

Salah satu petugas KP2KP Tanjung Selor Erlanda Anggriawan mengatakan bahwa verifikasi lapangan tersebut juga tetap mengedepankan protokol kesehatan. “Tetap wajib memakai masker, jaga jarak dan sesuai protokol kesehatan yang ada,” ujar Erlanda.

Dirinya juga menambahkan selain menguji kesesuaian data dan informasi yang ada di lapangan, tim peneliti KP2KP Tanjung Selor juga menjelaskan hak dan kewajiban wajib pajak setelah dikukuhkan sebagai PKP.

“Untuk kewajiban setelah dikukuhkan PKP yaitu memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Pejualan Barang Mewah (PPnBM) yang terutang, menyetorkan PPN dan PPnBM yang terutang, melaporkan SPT Masa PPN, dan menerbitkan faktur pajak terhadap setiap penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP), “ jelas Erlanda kepada wajib pajak.

Di akhir kunjungan, petugas KP2KP Tanjung Selor kembali menekankan akan kewajiban PKP untuk dilaksanakan dengan baik.