Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang membuka layanan konsultasi bagi Wajib Pajak Usahawan yang ingin mendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di KPP Pratama Bontang, Kota Bontang (Kamis, 14/10). Layanan tersebut diberikan guna memberikan pemahaman kepada wajib pajak tentang kewajiban yang harus dilaksanakan apabila telah memiliki NPWP.
Dengan didampingi oleh petugas dari KPP Pratama Bontang, konsultasi dibuka mulai dari pukul 08.00 WITA sampai dengan 16.00 WITA. Dengan materi yang dijelaskan terkait pembayaran bagi Wajib Pajak Usahawan dengan menggunakan tarif 0,5% dari penghasilan bruto yang didapat setiap bulannya dan juga terkait pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang harus dilaporkan oleh wajib pajak setiap satu tahun sekali.
Layanan ini mendapat sambutan baik dari para Wajib Pajak Usahawan yang mendaftarkan NPWP, karena dinilai dapat memberikan gambaran terhadap apa saja yang harus dilaksanakan oleh para wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya setelah memiliki NPWP.
- 16 views