Sebanyak 60 perwakilan subunit instansi pemerintah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdik) Kabupaten Cianjur mengikuti kegiatan sosialisasi yang bertemakan “Aspek Perpajakan Instansi Pemerintah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Daerah” yang bertempat di Gedung Pengurus Cabang Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kecamatan Cianjur, kabupaten Cianjur, (Kamis, 30/9).
Tim penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cianjur yang hadir sebagai narasumber pada kegiatan sosialisasi ini menyampaikan materi tentang hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Subunit Organisasi sesuai dengan Pasal 3 Ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2021 tentang Tata Cara Pemberian dan Penggunaan Nomor Identitas Subunit Organisasi Instansi Pemerintah serta Kewajiban Pelaporan Pajak Instansi Pemerintah.
“Sebanyak 1.368 Subunit Organisasi Instansi Pemerintah di bawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdik) Kabupaten Cianjur telah terdaftar dan diberikan Nomor Identitas Subunit Organisasi. Adapun pemberian nomor ini bertujuan untuk memberikan kemudahan, kesederhanaan, serta kepastian hukum pajak bagi instansi pemerintah yang memiliki banyak unit pelaksana di bawahnya.” tutur Kepala Seksi Pelayanan Danil Nurmansyah dalam sambutan pembukanya pada acara tersebut.
Danil berharap dengan adanya sosialisasi ini, para peserta dapat memahami kebijakan terkait Nomor Identitas Subunit Organisasi ini dan dapat dengan mudah menjalankan kewajiban perpajakan instansinya masing-masing.
- 21 views