
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II mengadakan Sosialisasi Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja secara daring dari Ruang Rapat Kanwil DJP Jawa Tengah II di Surakarta (Rabu, 6/10). Kegiatan ini ditujukan kepada para Konsultan Pajak yang tergabung dalam Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Surakarta dan Banyumas Raya.
Acara ini bertujuan untuk mempertajam pengetahuan dan menyelaraskan pemahaman antara konsultan pajak dengan petugas pajak tentang implementasi peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja. Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Jawa Tengah II Wiratmoko membuka acara dengan sambutan dan menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada para konsultan pajak yang hadir.
"Konsultan Pajak telah menjadi mitra kami dalam memberikan edukasi dan pendampingan pelaksanaan kewajiban perpajakan yang baik dan benar serta tepat waktu kepada wajib pajak," ungkap Wiratmoko. "Untuk itu kami ucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas peran serta konsultan pajak dalam penerimaan Negara melalui pajak. Semoga hubungan ini selalu harmonis, dan semakin kuat sinergi diantara Kanwil DJP Jawa Tengah II dengan IKPI," pungkasnya.
Bertindak sebagai narasumber pada sosialisasi ini adalah Penyuluh Ahli Madya Timon Pieter dan Penyuluh Ahli Muda Wieka Wintari. Pada awal pemaparannya, Timon menjelaskan tentang Peraturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja di Bidang Pajak Pertambahan Nilai (PPN). "Untuk PPN, peraturan pelaksanaannya diatur dalam PP Nomor 9 Tahun 2021 yang berlaku sejak 2 Februari 2021 dan PMK Nomor 18/PMK.03/2021 yang berlaku sejak 17 Februari 2021," ujar Timon.
Pada kesempatan berikutnya, Wieka menyampaikan ruang lingkup pengalihan Barang Kena Pajak (BKP) untuk tujuan setoran modal (inbreng) bukan merupakan penyerahan yang terutang PPN. "Aturan baru ini memberikan relaksasi ruang lingkup inbreng yang bukan merupakan penyerahan yang terutang PPN meliputi pengalihan BKP untuk tujuan setoran modal kepada badan sebagaimana dimaksud dalam UU PPN," ungkap Wieka.
Acara yang diikuti sebanyak 76 peserta ini berlangsung selama tiga jam mulai pukul 09.30 WIB sampai dengan 12.30 WIB. Kanwil DJP Jawa Tengah II berharap setelah diadakan sosialisasi ini, para konsultan pajak dapat membantu menyampaikan aturan ini kepada wajib pajak sehingga para wajib pajak benar dalam menunaikan kewajiban perpajakannya.
- 37 views