Temanggung, 6 Oktober 2021 – Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Temanggung Hidayat Siregar menyampaikan bahwa sampai dengan kuartal ketiga tahun 2021, KPP Pratama Temanggung telah mengamankan penerimaan pajak mencapai Rp272,59 milliar atau sebesar 56,97% dari target penerimaan pajak sebesar Rp478,41 milliar (data per Kamis, 30/9).

Capaian penerimaan KPP Pratama Temanggung tak lepas dari sinergi dan kerja keras dari semua pihak di tengah situasi pandemi Covid-19 ini. KPP Pratama Temanggung telah melakukan upaya yang optimal dalam penggalian potensi pajak di Kabupaten Temanggung dan Kabupaten Wonosobo, berupa penggalian potensi wajib pajak potensial, penggalian potensi wajib pajak baru, penggalian potensi pelaksanaan penegakan hukum, serta kerja sama dengan pemerintah daerah.

“Pandemi belum sepenuhnya pulih, namun perekonomian di Kabupaten Temanggung dan Kabupaten Wonosobo sudah mulai membaik, beberapa potensi terutama di bidang agraris dan pariwisata mulai menunjukan kenaikan, semoga ini akan terus berlanjut seiring dengan turunnya kasus Covid-19 di Kabupaten Temanggung dan Wonosobo” terang Regar.

Di sisi lain, rasio Kepatuhan Penyampaian SPT Tahunan Tahun Pajak 2020 tercatat sampai dengan 30 September 2021 realisasi kepatuhan penyampaian SPT mencapai angka 93,15% atau sebesar 76.888 SPT dengan rincian 3.189 SPT Badan, 5.125 SPT OP 1770, 18.062 SPT OP 1770S dan 82.546 SPT OP 1770SS.

Untuk meningkatkan pencapaian penerimaan dan kepatuhan Wajib Pajak, KPP Pratama Temanggung terus berupaya secara optimal menjalankan beberapa agenda yang telah di rencanakan, yakni Optimalisasi Pengawasan Pembayaran Masa (PPM) dan Pengawasan Kepatuhan Material (PKM) atas wajib pajak berbasis kewilayahan, penyuluhan kepada Bendahara Pemerintah di wilayah Kabupaten Temanggung dan Wonosobo, penyuluhan kepada Wajib Pajak UMKM terkait kewajiban perpajakanya, program inklusi kesadaran pajak dengan memperluas pemahaman perpajakan sejak dini mulai dari bangku sekolah sampai dengan perguruan tinggi dan melibatkan para pendidik, serta sosialisasi peningkatan kemudahan layanan perpajakan dan pelayanan prima bagi wajib pajak, khususnya layanan perpajakan daring di tengah pandemi Covid-19 ini.

Bagi masyarakat atau wajib pajak yang membutuhkan informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program dan layanan yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak dapat dilihat pada www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500200.
 

***

 

Narahubung Media:

Wiratmoko:  (0271) 723552, 725350

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jawa Tengah II : p2humas.jateng2@pajak.go.id