
Demi mewujudkan kepatuhan Bendahara Pengeluaran Instansi Pemerintah yang lebih baik, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Barat bersama dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta IV menjadi pembicara dalam acara Bimbingan dan Teknis (Bimtek) Capaian Output dan Kepatuhan Pajak. Acara ini dilakukan secara daring di Ruang Rapat Lantai 11 KPP Madya Jakarta Barat dan diikuti oleh sebanyak 178 satuan kerja mitra KPPN Jakarta IV (Selasa, 10/5).
Acara dibuka pukul 08.30 dengan sambutan yang disampaikan oleh Kepala KPPN Jakarta IV Soar Silitonga. Dalam sambutannya Soar berharap setelah diselenggarakannya acara ini dapat lebih menertibkan pembayaran pajak para Bendahara Pengeluaran.
Materi pelatihan perpajakan untuk bendahara disampaikan oleh Fungsional Penyuluh KPP Madya Jakarta Barat, Ridwan Yugo dan Andre Mahesya Yudanto. Dalam pemaparannya, Ridwan menyampaikan kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Bendahara Pengeluaran Instansi Pemerintah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor PMK-231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran Dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Pemotongan Dan/Atau Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah.
Pelatihan perpajakan yang lebih rinci dilanjutkan oleh Andre yang merinci kewajiban perpajakan bendahara yaitu Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 22, PPh Pasal 15, PPh Pasal 23, PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26.
Di akhir acara didakan sesi tanya jawab dengan para satuan kerja mitra KPPN Jakarta IV. Acara ditutup dengan foto bersama para peserta dan panitia kegiatan.
- 45 views