
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilacap mengadakan kegiatan sosialisasi PMK 82 tahun 2021 secara daring di Cilacap (Senin, 4/10). Dihadiri puluhan wajib pajak Cilacap, Tim Penyuluh menjelaskan adanya perpanjangan insentif pajak bagi wajib pajak yang terdampak Covid-19.
Tim Penyuluh KPP Pratama Cilacap, Rahmat Hidayat, menjelaskan adanya perpanjangan insentif pajak bagi wajib pajak yang terdampak Covid-19. Sesuai PMK 82, insentif pajak diberikan sampai 31 Desember 2021.
“Masih diperlukan perpanjangan jangka waktu pemberian insentif pajak untuk mendukung program penguatan kesehatan masyarakat dan mempercepat pemulihan ekonomi nasional, untuk itu insentif diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2021,” jelas Rahmat.
PMK-82/PMK.03/2021 merupakan perubahan PMK-9/PMK.03/2021. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 82 tersebut memberikan enam insentif yang dapat dimanfaatkan bagi Wajib Pajak sampai dengan akhir tahun. Insentif tersebut adalah Insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), nsentif Pajak UMKM atau PPh final DTP, Insentif PPh Final Jasa Konstruksi DTP, pembebasan PPh Pasal 22 Impor, Insentif angsuran PPh Pasal 25, dan Insentif PPN berupa restitusi dipercepat.
Setelah penjabaran materi kurang lebih 2 jam, Rahmat juga mengingatkan wajib pajak untuk memanfaatkan insentif yang telah diberikan DJP tersebut dengan semaksimal mungkin.
- 23 views