Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Tanjung Priok melaksanakan kelas pajak terkait pengisian SPT Tahunan Wajib Pajak Non Karyawan/UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting di Jakarta Utara (Kamis, 16/9).

Tujuan kelas pajak untuk mengedukasi wajib pajak yang belum menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2020. Materi kelas pajak berupa pelaporan SPT Tahunan 1770 menggunakan e-Form melalui https://www.pajak.go.id/, disertai sesi tanya jawab.

KPP Pratama Priok berharap dengan kelas pajak ini dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan menyampaikan pelaporan SPT Tahunan secara mandiri dan tepat waktu.