Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tilamuta menggelar kegiatan Edukasi dan Dialog Perpajakan terkait hak dan kewajiban perpajakan wajib pajak orang pribadi di Aula KP2KP Tilamuta, kabupaten Boalemo (Jumat, 17/9). Para peserta dalam kegiatan ini adalah wajib pajak orang pribadi Usaha Mikro, Kecil dan Menegah (UMKM) di kecamatan Tilamuta yang sudah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tetapi belum melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Narasumber dalam kegiatan ini adalah Pelaksana KP2KP Mahardian Tamma. Dalam paparannya, Mahardian menjelaskan hak dan kewajiban wajib pajak ketika sudah mempunyai kartu NPWP.

“Kartu NPWP merupakan sarana Administrasi Perpajakan, bukan sebagai persyaratan suatu kegiatan, Apabila sudah mempunyai kartu NPWP maka kita sudah menjadi wajib pajak dan memiliki kewajiban perpajakan, seperti menghitung pajak, menyetorkan pajak, sampai dengan melaporkan pajaknya,” ungkap Mahardian.

Di akhir acara, Mahardian juga menjelaskan bahwa setelah mendapatkan kode pembayaran para wajib pajak bisa langsung membayar pajaknya di kantor pos ataupun di bank persepsi terdekat.

“Setelah menghitung pajaknya, bapak ibu sekalian langsung membuatkan kode pembayarannya dengan cara membuat sendiri ataupun bisa datang langsung ke kantor pajak terdekat ataupun bisa menghubungi whatsapp kantor KP2KP Tilamuta,” tambah Mahardian

Acara berlangsung dengan baik di tambah dengan keaktifan para peserta dalam mengajukan pertanyaan. Dengan adanya kegiatan edukasi dan dialog perpajakan ini KP2KP Tilamuta berharap ke depannya para wajib pajak usahawan ini taat akan pajak dan menyetorkan kewajiban perpajakannya ke kas negara di setiap bulannya berdasarkan penghasilan yang diperoleh.