“Pajak Masukan atas perolehan dan/atau pemanfaatan sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak) dapat dikreditkan oleh PKP dengan ketentuan besaran pajak masukan yang bisa dikreditkan sebesar 80% dari pajak keluaran yang seharusnya dipungut,” ujar Chandra Hadi saat memaparkan materi di depan para peserta kegiatan edukasi perpajakan secara daring di Sidoarjo (Senin, 20/9).
Kegiatan edukasi perpajakan dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur II bersama Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Sidoarjo menggunakan media Zoom Meeting dan diikuti oleh 107 peserta.
F.G. Sri Suratno, Chandra Hadi, Arif Anwar Yusuf, dan Choirul Anam, Tim Penyuluh Kanwil DJP Jawa Timur II selaku pemateri memaparkan tata cara pengkreditan pajak masukan dengan disertai contoh kasus untuk menambah pemahaman peserta. Pemateri juga menjelaskan ketentuan lain yang terdapat dalam dua aturan turunan UU Cipta Kerja yang sudah diterbitkan, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.03/2021.
- 21 views