Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pamekasan kembali mengadakan kelas pajak. Kali ini kelas pajak membahas tema SPT Unifikasi bagi Instansi Pemerintah. Lebih dari 25 pengurus desa di Kecamatan Pamekasan mengikuti kegiatan yang dilaksanakan di Aula KPP Pratama Pamekasan, Kabupaten Pamekasan (Kamis, 9/9).

“KPP Pratama Pamekasan siap dalam membantu Bapak dan Ibu semuanya dalam menjalankan kewajiban perpajakan. Bapak dan Ibu tidak perlu sungkan kalau misal ada hal-hal yang tidak dimengerti, monggo langsung saja tanyakan ke kami,” ujar Anis Yudiono, Kepala KPP Pratama Pamekasan dalam sambutannya.

Kelas pajak dibagi menjadi dua sesi, sesi pertama pukul 08.00 WIB sampai 10.00 WIB, dan sesi kedua pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB. Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Pamekasan Ach. Fahmi Abdullah memberikan penjelasan terkait cara memanfaatkan aplikasi e-Bupot bagi instansi pemerintah desa. Apliaksi e-Bupot instansi pemerintah tersebut dapat digunakan untuk membuat bukti pemotongan 21/26 instansi pemerintah dan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi. Selain itu, aplikasi tersebut juga dapat digunakan untuk mengisi dan menyampaikan SPT 21/26 instansi pemerintah dan SPT unifikasi instansi pemerintah. Kegiatan ditutup dengan pembagian suvenir bagi peserta yang memperoleh nilai tertinggi pada pre-test dan post-test.