
Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah II menyelenggarakan gelar wicara perpajakan di radio (Rabu, 8/9). Kegiatan kali ini digelar dari radio TA 103,5 FM Solo, di Surakarta. Dalam kesempatan ini, nara sumber Kanwil DJP Jawa Tengah II diwakili oleh Wieka Wintari dan Surono, Fungsional Penyuluh Pajak. Mereka secara bergantian menyampaian materi tentang pajak pusat dan pajak daerah.
Di awal edukasi, Wieka menyampaikan pertimbangan materi gelar wicara edisi kali ini. “Masyarakat masih belum bisa membedakan mana pusat dan mana pajak daerah,” ungkapnya.
Selanjutnya Wieka menjelaskan, pajak pusat ialah pajak yang kewenangan pemungutan pajaknya ada pada pemerintah pusat, sementara pajak daerah kewenangan pemungutannya ada pada pemerindah daerah. “Hal ini berarti wewenang pemungutan pajak daerah berada pada pemerintah daerah dan hasilnya digunakan untuk membiayai pemerintah daerah yang terakumulasi dalam pendapatan asli daerah (PAD) dalam APBD,” jelas Wieka.
Surono kemudian menjelaskan bahwa objek pajak pusat dan daerah berbeda. Atas suatu objek pajak, tidak mungkin dikenakan dua pajak yang berbeda. Selain itu perbedaannya secara garis besar: pihak pemungutnya, jenis dan tarif pajak, dan keperluan penggunaan atau pembiayaannya
Selama hampir 1 jam kedua nara sumber menjelaskan perbedaan pajak pusat dan derah. Mereka berdua menyampaikan materi dengan gaya bahasa yang santai dan mudah dimengerti. Di akhir acara kembali Surono mengingatkan saluran informasi yang bisa dihubungi untuk bertanya perihal perpajakan di wilayah Pajak Jawa Tengah II adalah sebagai berikut :
1. Portal DJP di www.pajak.go.id
2. Kring Pajak 1500200
3. Whats app di 08992500200
4. Twitter @pajakjateng2
5. IG @pajakjateng2
- 65 views