Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Candisari mengadakan sosialisasi elektronik Bukti Potong (e-Bupot) Unifikasi bagi Instansi Pemerintah dalam melaporkan SPT Masa melalui Zoom Meeting Cloud pukul 09.00 di Semarang (Senin, 6/9).
Kegiatan sosialisasi yang dikemas dalam bentuk kelas pajak online ini dibagi menjadi 2 sesi dengan pembicara Rafi Rizqi dan Enggar Abimanyu, Asisten Penyuluh Pajak Terampil KPP Pratama Semarang Candisari. Pada kegiatan ini KPP Pratama Candisari mengundang 64 Instansi Pemerintah dan dihadiri para wakil Instansi Pemerintah sebanyak 42 orang di sesi I dan 30 orang di sesi II.
Enggar, pembicara pertama menjelaskan bahwa Instansi Pemerintah adalah Instansi Pemerintah Pusat, Instansi Pemerintah Daerah dan Instansi Pemerintah Desa yang melaksanakan kegiatan pemerintahan serta memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.
Enggar melanjutkan, Instansi Pemerintah sebaiknya mengikuti sosialisasi e-Bupot Unifikasi bagi Instansi Pemerintah karena memberikan informasi kepada Instansi Pemerintah agar dapat memanfaatkan Aplikasi e-Bupot Unifikasi serta pelaporan SPT Masa Unifikasi.
Selanjutnya, Rafi menjelaskan pembuatan e-Bupot Unifikasi pada SPT PPh pasal 22, PPh pasal 23, PPh pasal 4 ayat (2), PPh pasal 15, dan PPh pasal 26, sedangkan PPh pasal 21 berada pada aplikasi e-Bupot terpisah diluar e-Bupot Unifikasi. "Instansi Pemerintah wajib memiliki Electronic Filing Identification Number (EFIN) untuk akun Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Online dan Sertifikat Elektronik (Sertel) atau Kode Otorisasi DJP sebagai syarat penggunaan aplikasi e-Bupot Instansi Pemerintah".
Dengan kelas pajak ini, KPP Pratama Candisari berharap peserta kegiatan dapat memanfaatkan aplikasi e-Bupot Unifikasi sehingga semakin patuh dan tertib administrasi pelaporan perpajakan Instansi Pemerintah
- 37 views