Reorganisasi Instansi Vertikal DJP kali ini menjadi tema yang diangkat Kanwil DJP Jawa Barat I dalam gelar wicara bertajuk “Bincang Pajak” di radio PRFM Bandung (Jumat, 21/5). Acara yang dipandu penyiar Alexndria Cempaka Harum itu menghadirkan Penyuluh Pajak Rudy Rudiawan dan Dwi Mulyaningsih sebagai narasumber.

Reorganisasi instansi vertikal DJP  merupakan amanat yang tertuang dalam PMK 184/2020 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 184/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas PMK-210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak (DJP)  mulai berlaku efektif pada 24 Mei 2021.

“Target penerimaan pajak 2021 secara nasional telah ditetapkan. Hal ini merupakan tantangan besar bagi Direktorat Jenderal Pajak, terutama untuk bisa mencapai target yang diamanatkan,” ungkap Dwi.

Untuk itu, perlu dilakukan upaya-upaya pengamanan penerimaan pajak. Salah satunya adalah penataan organisasi yang dilakukan oleh DJP agar dapat menghimpun penerimaan pajak secara optimal.

Perubahan yang terjadi di orginasasi DJP ini meliputi perubahan nomenklatur Kantor Wilayah DJP, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), perubahan Wilayah Kerja KPP dan KP2KP, serta perubahan jenis KPP dari KPP Pratama menjadi KPP Madya.

“Pengaruh yang paling terasa dari PMK-184 ini adalah adanya perubahan wilayah kerja kantor pelayanan pajak yang membuat sebagian wajib pajak akan berpindah KPP tempat terdaftar. Diantaranya untuk Kecamatan Regol, Lengkong, Batununggal, dan Kecamatan Bandung Kidul,” ujar Dwi.

Dwi menyampaikan, wajib pajak yang semula masuk wilayah kerja KPP Pratama Bandung Karees berpindah ke wilayah kerja KPP Pratama Bandung Tegalega dengan alamat di Jl. Soekarno-Hatta No.216, Babakan Ciparay, Kec. Babakan Ciparay, Kota Bandung.

Selain itu, untuk Kecamatan Kiaracondong yang semula merupakan wilayah kerja KPP Pratama Bandung Karees berpindah ke wilayah kerja KPP Pratama Bandung Cicadas dengan alamat di Jl. Soekarno-Hatta No.781, Cisaranten Kulon, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung.

Dalam PMK-184 tahun 2020 ini juga menyebabkan perubahan status untuk KPP Pratama Bandung Karees berubah menjadi KPP Madya Dua Bandung, sehingga ada beberapa Wajib Pajak di wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Barat I yang akan berpindah administrasi dari KPP sebelumnya menjadi Wajib Pajak KPP Madya Dua Bandung.

“Wajib pajak yang masuk kedalam wilayah administrasi KPP Madya Dua Bandung memang tidak berdasarkan wilayah kecamatan atau wilayah domisili wajib pajak lagi, namun berdasarkan kriteria omset atau kriteria lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak sehingga wajib pajak diputuskan berada di wilayah administrasi KPP Madya Dua Bandung,” ujar Rudy menambahkan.

Lebih lanjut, Rudy menyampaikan bahwa untuk wajib pajak yang nantinya akan berada di wilayah administrasi KPP Madya Dua Bandung, sudah ditentukan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor 176 tahun 2021 yaitu sebannyak 1760 wajib pajak. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor 146 tahun 2021, SMO atau Saat Mulai Operasi Reorganisasi Instansi vertikal Direktorat Jenderal pajak adalah tanggal 24 Mei 2021.

“Jangan khawatir bagi wajib pajak yang masih dalam proses pengajuan permohonan layanan perpajakan di KPP lama, masih akan diproses di KPP yang baru tanpa membuat jatuh tempo pengerjaan menjadi mundur, DJP tetap berkomitmen untuk menyelesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.

Begitupun bagi wajib pajak yang masih dalam proses pemeriksaan pajak. Proses pemeriksaan akan dilanjutkan di KPP baru sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kepada para pendengar PRFM, khususnya bagi wajib pajak yang terkena pengaruh reorganisasi untuk tidak panik dan merasa bingung, karena proses pemindahan ini sudah melalui proses yang matang dan didesain tidak akan merugikan wajib pajak dalam proses pemenuhan hak dan kewajibannya, apabila masih merasa bingung jangan sungkan untuk menghubungi pihak KPP  langsung atau melaui saluran call center Kring Pajak 1500200,“pungkas Rudy. (NCDMS).