- 363 views
Pada situasi pandemi Covid-19 saat ini, pelayanan kepada wajib pajak tetap harus berjalan semestinya dengan selalu memperhatikan protokol kesehatan. Kondisi tersebut memaksa Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ulu untuk menciptakan inovasi agar dapat mempermudah wajib pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya.
Layanan perpajakan melalui chat Whatsapp adalah contoh bentuk inovasi yang dicetuskan oleh KPP Pratama Samarinda Ulu yang melayani pengajuan aktivasi atau lupa EFIN, permintaan kode billing, dan konsultasi perpajakan, tanpa harus menuju ke kantor dan mengantri untuk layanan tatap muka.
Dan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak, KPP Pratama Samarinda Ulu melakukan perubahan nomor layanan yang dapat diakses melalui Whatsapp.
Dilansir dari laman instagram resmi KPP Pratama Samarinda Ulu (@pajaksamarindaulu), (Senin, 23 November 2020) nomor layanan terdiri dari:
- Aktifasi EFIN/Lupa EFIN: 082 137 000 741
- Permintaan Kode Billing: 085 722 222 741
- Konsultasi Perpajakan: 0811 511 741
Nomor layanan tersebut dapat dihubungi melalui Aplikasi Whatsapp dengan jam operasional Senin s.d. Jumat, pukul 08.00 s.d. 16.00 WITA.
“Halo Kawan Pajak! Mulai 23 November 2020, terdapat perubahan nomor layanan melalui chat Whatsapp KPP Pratama Samarinda Ulu untuk layanan EFIN dan sertifikat elektronik, sedangkan layanan lainnya tetap melalui nomor yang sama ☺”, tulis akun tersebut.
Selain melalui saluran Whatsapp, penyampaian konsultasi dapat dilakukan surat elektronik (surel/email) ke kpp.741@pajak.go.id.