Direktorat Jenderal Pajak memberikan Insentif Pajak bagi para wajib pajak yang terkena dampak Covid-19. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gorontalo mengadakan Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19 (Selasa, 9/3). Acara ini bertempat di Aula Lantai 3 KPP Pratama Gorontalo.
Dipandu oleh Account Representative, Heince Verly Pangalila, acara ini berlangsung lancar dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Heince menjelaskan, Insentif Pajak diperpanjang hingga Juni 2021.
Pemberian insentif ini sebagai respons dari pemerintah atas menurunnya produktivitas para pelaku usaha, sehingga pajak yang seharusnya menjadi kewajibannya kini ditanggung oleh pemerintah pusat dengan syarat telah mengajukan permohonan di www.pajak.go.id.
- 20 views