
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang melakukan koordinasi dengan 32 Ketua Majelis Jemaat Gereja Masehi Injili di Timor (GMIT) di wilayah Kota Kupan untuk mengimbau jemaatnya agar segera melaporkan SPT Tahunan (Senin, 22/4).
Kegiatan ini dilakukan secara bertahap sampai Sabtu, 27 Februari 2021 di bawah koordinasi Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi IV KPP Pratama Kupang Sarlota Lorina Mau. Imbauan ini berupa surat yang berisi ajakan kepada jemaat yang sudah memiliki NPWP untuk segera melapor SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara daring melalui menu e-Filing sebelum batas akhir pelaporan pada 31 Maret 2021.
Pelaporan SPT secara daring dimaksudkan agar wajib pajak dapat melapor di mana saja dan kapan saja tanpa harus mengunjungi lokasi KPP Pratama Kupang sehingga tidak terjadi penumpukan massa pada suatu waktu di masa pandemi Covid-19.
Melalui surat imbauan tersebut, pihak KPP Pratama Kupang juga meminta kesediaan gereja untuk dapat mewartakannya setiap hari Minggu selama bulan Maret.
Dalam program tersebut, Sarlota menyampaikan bahwa pajak sebagai sendi penerimaan negara yang paling besar dapat digunakan untuk pembangunan nasional di segala bidang kehidupan. Sarlota juga menambahkan melapor pajak merupakan salah satu bentuk kecintaan terhadap negara dan juga sebagai bentuk ibadah seperti yang tercantum dalam Matius 22:21. “Berikanlah kepada Kaisar apa yang wajib kamu berikan dan kepada Allah apa yang wajib kamu berikan kepada Allah,” terang Sarlota.
Ketua Majelis Jemaat GMIT menyambut baik program KPP Pratama Kupang tersebut. Mereka bersedia untuk setiap hari Minggu akan mengingatkan kepada jemaat melalui warta jemaat.
Sebagai komitmen dalam memberikan pelayanan optimal, pihak KPP Pratama Kupang pun menyediakan beberapa layanan secara daring untuk membantu wajib pajak. Layanan ini berjumlah 22 kanal loket konsultasi secara daring khusus SPT Tahunan.
- 40 views