
Sebanyak 40 pengurus koperasi memenuhi undangan Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (UKM) Jawa Tengah untuk menghadiri kegiatan edukasi perpajakan bagi koperasi yang bertajuk “Sosialisasi Perpajakan Bagi Koperasi”di Semarang (Selasa, 23/3). Kegiatan ini diselenggarakan di aula Gatot Kaca Gedung Dinas Koperasi dan UKM Jawa Tengah yang berlokasi di Jalan Sisingamangaraja Semarang secara tatap muka dengan protokol kesehatan.
Di tengah diskusi, Rosilawati salah satu peserta kegiatan sosialisasi menyampaikan bahwa dirinya enggan berkonsultasi ke kantor pajak karena takut. “Konsultasi ke kantor pajak itu petugasnya takutnya jutek Pak, belum nanti kalo ribet,” ungkap Rosilawati. Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi III Kantor Pelayanan Pajak Pratama Semarang Candisari R. Ganung Harnawa selaku pembicara menyampaikan bahwa saat ini wajib pajak tidak perlu takut dan ragu untuk berkonsultasi. Layanan konsultasi bisa dilakukan secara daring tanpa perlu tatap muka. “Kalaupun Ibu hendak berkonsultasi secara tatap muka, tidak perlu takut, jika petugas kami ada yang bikin cemberut, laporkan saja ke kami!” tegas Ganung.
Selama lebih dari tiga jam sejak pukul 08.00 WIB, hadirin memperoleh materi terkait regulasi koperasi dan penghitungan pajak bagi koperasi. Antusiasme dan keingintahuan hadirin terkait pelaporan pajak yang benar cukup tinggi terlihat dari banyaknya pertanyaan diajukan seputar kewajiban pembayaran pajak dan objek-objek apa saja yang harus dihitung pajaknya pada sesi diskusi. Dinkop UKM Jateng berharap melalui kegiatan edukasi ini, para pengurus koperasi di Jawa Tengah lebih melek terkait kewajiban perpajakan dan tidak ragu-ragu untuk berkonsultasi ke kantor pajak jika menemui kesulitan. Direktorat Jenderal Pajak telah melakukan banyak reformasi khususnya dalam meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak baik dari segi sumber daya manusia dan teknologi. Dengan adanya perubahan ini, Ganung berharap masyarakat akan lebih dekat dengan pajak yang semakin humanis.
- 31 views