
Bupati Malang Sanusi telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi 2020 secara daring melalui e-Filing didampingi oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kepanjen Amir Makhmut dan Kepala KPP Pratama Singosari Nandang Hidayat bertempat di rumah dinas, Jalan Gede No. 1, Klojen, Malang (Senin, 8/2).
Selaku Bupati Malang, Sanusi mengajak masyarakat untuk membayar pajak dan melaporkan SPT Tahunan. “Mari kita bergotong royong membangun negara dengan patuh membayar pajak dan melaporkan SPT Tahunan tepat waktu,” imbau Sanusi.
Sanusi berharap dengan kemudahan pelaporan yang ditawarkan, masyarakat sebagai wajib pajak khususnya jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Malang dapat segera melaporkan SPT Tahunan sesuai dengan contoh yang sudah diberikan.
Dalam kesempatan tersebut, Sanusi juga tidak lupa menekankan bahwa pada kondisi pandemi Covid-19 yang mengharuskan penerapan protokol kesehatan, wajib pajak sangat dianjurkan untuk memanfaatkan fasilitas layanan pelaporan SPT Tahunan via e-Filing yang lebih menghemat waktu, fleksibel, dan memungkinkan pengisian di mana saja tanpa perlu mendatangi KPP.
“Wajib pajak bisa memanfaatkan layanan e-Filing untuk pelaporan SPT Tahunan, tinggal mengakses situs web www.pajak.go.id menggunakan Internet selama 24 jam sehari dan 7 hari dalam seminggu. Jadi jangan menunda lagi, cukup meluangkan waktu 15 menit maka kita sudah turut berkontribusi lebih untuk negeri ini. Lebih nyaman, lebih cepat, lebih mudah dengan e-Filing. Pajak Kuat, Indonesia Maju,” tekan Sanusi.
Menanggapi hal tersebut, Kepala KPP Pratama Kepanjen Amir Makhmut memberikan apresiasi positif. Peran serta Bupati Malang dalam melaporkan SPT Tahunan lebih awal dapat menjadi teladan bagi masyarakat luas terutama para jajarannya.
“Harapan kami, keteladanan Pak Sanusi dan seluruh ASN di lingkungan Pemkab Malang dapat menjadi panutan masyarakat di Kabupaten Malang yang berstatus wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pelaporan SPT Tahunan. Direktorat Jenderal Pajak telah menyediakan media pelaporan SPT Tahunan secara daring. Sehingga di masa pandemi seperti saat ini, wajib pajak tidak perlu datang ke kantor pajak untuk menyampaikan laporan SPT Tahunan. Walaupun batas akhir waktu pelaporan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi adalah pada 31 Maret nanti, namun silakan untuk tetap mengupayakan lapor lebih awal. Semakin awal kita lakukan, akan semakin nyaman,” terang Amir.
- 116 views