
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ilir mengadakan Bimbingan Teknis Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) 21 untuk Masa Desember dan pembuatan Bukti Potong A2 bagi Bendahara Pemerintah (Selasa, 19/1). Bimbingan teknis yang dihadiri oleh 24 Bendahara Pemerintah di Samarinda secara daring melalui Zoom CloudMeetings ini berlangsung dari pukul 09.00 WITA hingga pukul 12.00 WITA.
Account Representative KPP Pratama Samarinda Ilir, Asgiman dan Muhammad Baikuni menjadi narasumber dalam bimbingan teknis kali ini. Asgiman berkesempatan menjelaskan tata cara pembuatan Bukti Potong A2 bagi Pegawai Negeri Sipil, serta mengajak peserta untuk mensimulasikan pembuatan Bukti Potong.
Peserta juga mendapat edukasi seputar tata cara Pelaporan SPT Masa PPh 21 untuk Masa Desember menggunakan aplikasi e-SPT yang dijelaskan oleh Baikuni. "Sasaran yang ingin dicapai dari dilaksanakan bimbingan teknis adalah ketepatan dan kecepatan bendahara pemerintah untuk menerbitkan Bukti Potong A2 dan melaporkan SPT Masa PPh 21," jelas Baikuni di akhir sesi pemaparan materi.
Peserta tidak hanya diberikan materi, melainkan mendapat kesempatan untuk berdiskusi dalam sesi tanya jawab. Salah satu peserta, Sri Purwantini Bendahara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda, yang menanyakan posisi tunjangan-tunjangan yang diterima oleh pegawai Satpol PP di bukti potong A2.
Melalui kegiatan ini, KPP Pratama Samarinda Ilir berharap dapat meningkatkan kepatuhan dan keterampilan para Bendahara Pemerintah dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, salah satunya membuat Bukti Potong sebagai dasar pelaporan SPT Tahunan.
- 110 views