Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sengkang melaksanakan Bimbingan Teknis pembuatan billing melalui Akun DJP Online (e-billing) di Wajo (Kamis, 24/9). Bimtek kali ini dilaksanakan melalui Aplikasi Zoom Meeting dengan mengundang seluruh perangkat desa se-Kabupaten Wajo.

Wajib Pajak Instansi Pemerintah memiliki kewajiban memotong/memungut, menyetorkan, dan melaporkan seluruh transaksinya. Salah satu kendala perangkat desa dalam menjalankan kewajiban perpajakannya yakni jarak ke KP2KP Sengkang yang cukup jauh. Untuk mengatasi kendala tersebut KP2KP Sengkang mengedukasi 27 Orang Perangkat Desa yang sempat mengikuti Bimtek kali ini untuk melakukan pembuatan billing secara elektronik.

Selain Bimtek pembuatan billing secara elektronik, Muhammad Rifki Kurniawan selaku pemateri kegiatan kali ini juga memberikan materi mengenai pengisian SPT Masa oleh Wajib Pajak Instansi. Wajib Pajak Instansi yang tidak melaporkan SPT Masa sebelum jatuh tempo akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda Rp500.000,00 untuk SPT Masa PPN dan Rp100.000,00 untuk SPT Masa PPh. Jatuh tempo pelaporan SPT Masa yaitu tanggal 14 bulan berikutnya untuk SPT Masa PPN Pungutan dan SPT Masa PPh Pasal 22, sedangkan untuk SPT Masa PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 23 jatuh tempo pada tanggal 20 bulan berikutnya.